Calon Walikota Solo Gibran Rakabuming, Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo

22 Juli 2020, 11:15 WIB
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Juli 2020.* /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

RINGTIMES BANYUWANGI - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka kemungkinan akan menjadi calon tunggal dalam Pilkada Solo 2020, usai menyisihkan nama Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo yang sebelumnya dijagokan oleh DPD PDIP.

Dinamika politik memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon tunggal dan berujung melawan kota kosong ini, sehingga besar kemungkinannya berpotensi terjadi, apabila semua partai politik mengusung bakal calon Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.

Jelang Pilkada SoloPDIP sepertinya akan menguasai sebagian besar peta politik karena memiliki kekuatan dalam elektoral kursi DPRD. Diketahui bahwa partai pengusung utama Gibran itu memiliki sekitar 30 dari total keseluruhan 45 kursi DPRD Solo.

Baca Juga: Berita Duka Cita, Sultan Sepuh XIV Cirebon Arief Natadiningrat Meninggal Dunia

Hal tersebut berarti hanya 15 kursi yang dimiliki partai-partai lain, diantaranya Gerindra (3 kursi), PAN (3), Golkar (3). Sementara, PKS punya 5 kursi. Dan, sisa satu kursi lain milik PSI.

PDIP telah umumkan bahwa Gibran akan berpasangan dengan Teguh Prakosa di dalam Pilkada Solo. Nama Gibran juga sudah menyisihkan Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo yang sebelumnya dijagokan oleh DPD PDIP Solo.

Seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari pikiran-rakyat.com seperti dipublikasikan Warta Ekonomi pada artikel berjudul "Gibran Lawan Kotak Kosong, PDIP: Dinasti Itu Korut," yang bersumber dari Viva, Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira menilai kondisi tersebut jangan dipersoalkan. Alasannya, karena rakyat yang menentukan pilihan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah Jatuh Pada Tanggal ini

"Toh, akhirnya rakyat juga yang putuskan. Mau pilih Gibran atau pilih kotak kosong. Tidak ada alasan juga untuk memaksa orang harus pilih Gibran," ujar Andreas, Selasa, 21 Juli 2020.

Dia menilai bahwa dengan memilih Gibran atau kotak kosong juga merupakan tata cara yang demokratis dalam pilkada. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Ia menekankan, tak perlu menyudutkan Gibran lantaran statusnya sebagai putra Presiden Jokowi.

"Memilih Gibran dan kotak kosong juga merupakan prosedur pemilihan demokratis yang kita buat. Dan, kita yakini itu demokratis. Kenapa untuk kasus Gibran, kita mencari alibi untuk membantahnya?" jelasnya.

Baca Juga: Ketika Klepon Viral Karena Dikatakan Tidak Islami, Begini Keutamaan Kurma Menurut Islam

Pun, Andreas heran dengan maraknya opini Gibran maju ke pilkada maka memperkuat dinasti politik Jokowi. Bagi dia, opini dinasti politik itu tak relevan. Sebab, sistem politik di Indonesia bukan seperti di Korea Utara atau Korut yang punya sistem totaliter.

"Karena dalam sistem pemilihan langsung, yang memutuskan seseorang terpilih atau tidak adalah rakyat. Dinasti hanya berlaku pada sistem monarki atau sistem totaliter sebagaimana yang dipraktikkan Korut saat ini," ujar anggota DPR itu.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler