Terkuak, Inilah Motif Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Djoko Tjandra

30 Juli 2020, 21:55 WIB
Djoko Tjandra /

RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam pelarian sebagai buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengungkap dibalik motif Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra.

Seperti diketahui Brigjen Prasetijo berperan dalam membuatkan surat jalan dan penerbitan surat kesehatan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa motif Brigjen Prasetijo melakukan itu semua lantaran ingin menolong dan memiliki hubungan pertemanan.

Baca Juga: Tak Perlu Antre di Kantor Satpas, Warga yang Ingin Buat SIM Kini Didatangi Polisi

"(Motif) Mau menolong saja," ujar Argo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020 dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Cirebon.com.

Argo menuturkan bahwa Prasetijo mengenal Djoko Tjandra lantaran dikenalkan oleh temannya.

Kendati demikian, Argo tidak membeberkan siapa teman yang mengenalkan Brigjen Prasetijo ke Djoko Tjandra dan sudah berapa lama keduanya berteman.

"(Prasetijo dengan Djoko Tjandra) Dikenalkan temannya," tegasnya.

Baca Juga: Terkait Thread yang Sempat Viral, Ernest Prakasa: Orang ini Lakukan Tindakan Asusila Kebangetan

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Motif Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Djoko Tjandra Terkuak, Mengaku Ingin Menolong Sesama Teman

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan bagi koruptor kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah acara gelar perkara, dan kemudian disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang diikuti pula oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono serta Kadiv Propam Irjen Pol Sigit Widiatmo.

“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” ucap Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit, di Mabes Polri, Senin, 27 Juli 2020 lalu.***( Nur Annisa / Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler