Mahfud MD Menyatakan Pemerintah akan Seret Djoko Tjandra serta Kroninya

2 Agustus 2020, 15:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

RINGTIMES BANYUWANGI  - Saat ini, Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengungkapkan bahwa pemerintah seperti telah dikerjai oleh mafia hukum.

Terkait dengan  adanya kasus buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bahkan ia juga ikut menyinggung terkait dengan oknum yang telah membantu Djoko Tjandra dalam pelariannya.

Baca Juga: LAGU DANGDUT : Lirik Lagu 'Menunggu' oleh Ridho Rhoma

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul Merasa Dikerjai oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah akan Seret Habis Djoko Tjandra dan Kroninya

Untuk menanggapi hal ini, Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah tak main-main dalam menyeret Djoko Tjandra serta kroninya.

Ia juga menegaskan, aparat penegak hukum akan menelusuri terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

“Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu (memvonis),” tulis Mahfud, seperti dilansir dari laman akun Twitter-nya, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Dijagokan Jadi Kapolri, Listyo Sigit Banyak Diterpa Isu Miring

Ia mengatakan bahwa perilaku mafia hukum ini memang sudah lama ada di Tanah Air.

“Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu, sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” sambungnya, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Hingga pada Kamis 30 Juli 2020, Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.

Baca Juga: Video Viral Satu Keluarga ‘Makan di Tol’ yang Ditegur Polisi, Begini Responnya

Kini terpidana ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Ia akan ditahan selama 2 tahun sesuai vonis yang harus dijalaninya.

Mahfud juga mengatakan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih lama apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” jelasnya.***( Rahmi Nurlatifah/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Tasikmalaya.Com

Tags

Terkini

Terpopuler