Erick Thohir Ungkap, Begini Syarat Utama Dana Bantuan Khusus Pekerja di Bawah Rp5 Juta

7 Agustus 2020, 12:30 WIB
erick Thohir.* /Youtube Mata Najwa /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kali ini Pemerintah membeberkan rencana untuk memberikan dana bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, seiring dengan kepentingan mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 05 Agustus 2020

Sekitar 13,8 juta orang akan menerima bantuan ini dengan khusus pekerja bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan. Tepatnya, bantuan itu akan langsung diberikan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: 'Menampung Kode Etik' Satu-satunya Jalan Hindari Konflik di Laut China Selatan

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Sebut Syarat Utama Harus Terdaftar BPJS

Berkaitan dengan itu, Menteri BUMN yang juga dipilih sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengungkapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Adapun syarat pertama bagi pekerja yang menerima bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menyasar pada pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: 'Menampung Kode Etik' Satu-satunya Jalan Hindari Konflik di Laut China Selatan

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ungkap Erick dalam keterangan tertulis, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 06 Agustus 2020.

Selain itu, Erick juga memastikan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja hingga saat ini dan belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini." ujar Erick.

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Lesti: Kulepas Dengan Ikhlas

Artinya, mereka belum di-PHK karena lebih dipilih untuk dirumahkan, sehingga mereka hanya menerima gaji yang sudah dipotong 50 persen.

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

Dengan demikian, program baru pemerintah ini dipersiapkan untuk memberi bantuan 15 persen dari gaji yang mencapai Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Satu BMT Bisa Mendapat Dana Bergulir Hingga Rp100 Miliar

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan." kata Erick.

Lebih lanjut, durasi pemberian bantuan ini akan berlangsung selama empat bulan ke depan.

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa pada Rabu, 05 Agustus 2020.

Baca Juga: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapatkan Subsidi Pemerintah

Sementara itu, hal lain yang diungkap Erick adalah program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.***( Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran rakyat Cirebon)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler