Bergaji Kurang dari Rp5 Juta, Pegawai Swasta Dapat Bantuan Langsung ke Rekening

7 Agustus 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah akan berikan bantuan ekonomi kepada masyarakat terdampak pandemi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan program bantuan bagi pekerja formal yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan itu akan diberikan langsung pada mereka yang telah resmi tercatat bekerja di perusahaan serta rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikrian-rakyat.com dengan judul Bantuan Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dibagikan Langsung ke Rekening Tenaga Kerja

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Pensiun Cair 10 Agustus, Berikut Besaran Nominal Pencairannya

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyatakan dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pemerintah melihat kelompok tersebut belum mendapatkan perhatian.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, orang-orang ini juga tidak termasuk orang-orang yang miskin, kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," katanya di Kantor Presiden 7 Agustus 2020 seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com

Sehingga, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk dibuatkan program bagi kelompok ini, karena jumlahnya cukup banyak.

Budi menjelaskan, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data dari kelompok-kelompok tersebut untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Sebut ‘Ledakan Akhir Zaman’, Ternyata ini Kebenaran Dibalik Bola Api

"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja formal sebanyak 13,8 juta yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong dengan demikian kita akan memberikan rencana Rp600.000 per bulan selama 4 bulan," jelasnya.

Budi mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga dan tahap kedua dilakukan di kuartal keempat.

Bantuan tersebut, ujar Budi, akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menolak Jual Tanahnya, Rumah di China ini Diapit Tol

"Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja masih membayar iuran," jelasnya.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar dapat melakukan aktivitas ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler