Kini, Skandal Djoko Tjandra Kembali makan Korban

9 Agustus 2020, 17:30 WIB
Bali Djoko Tjandra digelandang petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini skandal Djoko Tjandra telah kembali menelan korban. Kali ini giliran pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali itu, Anita Kolopaking.

Anita tersebut dijebloskan ke dalam Rutan Bareskrim Polri usai diperiksa penyidik sebagai tersangka selama sekitar 17 jam. Dia mulai diperiksa Jumat (7/8/2020), pukul 10.30 WIB dan baru selesai pukul 4 pagi, kemarin.

"Dalam pemeriksaan, ADK (Anita Kolopaking) dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Hari ini 9 Agustus, Peringatan ke-75 Tahun Ledakan Bom Atom di Nagasaki

Seperti artikel yang tayang sebelumnya di Warta ekonomi dengan judul” Skandal Djoko Tjandra Makan Banyak Korban”, Anita sendiri ditetapkan sebagai tersangka Kamis (30/7/2020). Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Usai di-BAP, Anita langsung ditahan.

Pertimbangan penyidik tyersebut bertujuan agar Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti. Awi menyebut Anita adalah kunci dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra.

Sebab dialah yang menghubungkan Djoko dengan eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan itu. Prasetijo juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Konsep Pernikahan Unik ‘Drive Thru’ Jadi Solusi di Tengah Pandemi

"Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," bebernya. 

Peran detail Anita dalam proses penerbitan surat palsu yang menyebabkan Djoko Tjandra bisa bebas melenggang ke Pontianak, didalami penyidik. Keterangannya juga akan dikonfirmasi dengan pihak lain, termasuk Brigjen Prasetijo.

"Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tutur Awi. 

Baca Juga: Loker Banyuwangi 2020 : Salon Vivie membutuhkan Segera Chapster Salon

Awi memastikan polisi tak segan memburu tersangka lain dalam kasus ini. Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta dan tiga saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik: Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Anita sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan alasan itu pula, Anita memenuhi panggilan pertama penyidik pada 4 Agustus. Saat itu dia dimintai keterangan oleh LPSK. Namun, upaya Anita mendapatkan perlindungan dari LPSK sulit dikabulkan. Soalnya, dia juga sudah berstatus tersangka.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut perlindungan bisa diproses jika Anita mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC). Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi sejumlah pihak, seperti saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli. 

Baca Juga: Live Streaming Trans7, ini Jadwal Lengkap Balapan Moto GP

Tim pengacara Anita Kolopaking yang digawangi Tito Hananta tidak terima terhadap penahanan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri kepada kliennya. Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penahanan terhadap Anita dinilai Tito tidak perlu dan tidak berdasar. Sebab kliennya kooperatif dalam proses hukum yang menjeratnya.

"Karena itu, kami protes terhadap penahanan Ibu Anita," ujarnya. 

Dalam skandal pelarian Djoko Tjandra ini, sebelum Anita dan Prasetijo, sudah ada korban yang berjatuhan. Dua jenderal polisi: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari posisinya karena dinilai melakukan pelanggaran etik akibat penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Napoleon dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter Polri. Sementara Nugroho didepak dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Korps baju cokelat akan menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu pada pekan depan.

Djoko Tjandra juga memakan korban di Kejagung. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena melakukan pelanggaran disiplin.

Sebabnya, dia keluar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Satu di antaranya diduga dalam rangka bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Penyidik Pidsus Kejagung tengah mendalami pidana dalam kasus ini.***

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler