Istri Bunuh Suami di Bengkulu Lantaran Tidak Pernah Diberi Uang

11 Agustus 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan.* //ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Insiden nahas dialami oleh seorang suami berasal dari Bengkulu yang menjadi korban aksi pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian pun telah menangkap dan mengamankan pelaku yang merupakan istri dari korban.

Korban, YH (25) yang merupakan suami pelaku tersebut tinggal di Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Bengkulu.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com sebelumnya dalam artikel "Mengaku Khilaf Bunuh Suami, sang Istri Berdalih Tak Pernah Diberi Uang" alasan sang istri, EY (25) tega membunuh suaminya sendiri lantaran dipicu oleh masalah perekonomian.

Baca Juga: Berikut 4 Syarat yang Harus Dipenuhi, Untuk Terapkan Sekolah Tatap Muka di Madrasah

Wakapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Kompol Abdu Arbain mengatakan, awalnya kepolisian menduga korban meninggal karena bunuh diri.

"Awalnya diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu," ujar Abdu.

Namun setelah menyelidiki tubuh korban, terdapat luka benturan pada bagian kening dan kepala bagian belakangnya. Sehingga, pihak keluarga pun meminta YH untuk diautopsi.

Abdu mengonfirmasi, jasad YH kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Indonesia, Sudah Masuki Tahap 3 dan Mulai Diujikan Pada Relawan

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal karena kekerasan fisik dan juga kekurangan oksigen.

Kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi mereka tidak menemukan adanya bukti-bukti bahwa korban meninggal karena bunuh diri.

Abdu menjelaskan, di TKP tidak terdapat tempat yang bisa digunakan korban untuk bunuh diri.

"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Bantuan Lain, Bagi yang Tak Dapat Bansos Rp 600 Ribu

Melihat tidak adanya bukti-bukti bunuh diri, kepolisian langsung memeriksa istri korban.

Beberapa saat setelah melakukan pemeriksaan, EY pun mengaku bahwa dirinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat nyawa suaminya melayang.

Menurut keterangan EY, awalnya dia memukul kepala suaminya sebanyak dua kali hingga pingsan. Setelah itu, ia mengikat YH dengan kain dan mencekiknya hingga tidak bisa bernapas.

Lebih lanjut Abdu menuturkan, aksi tersebut berawal dari pelaku yang merasa tidak pernah dinafkahi oleh korban.

Baca Juga: Tertipu Miliaran Rupiah, Investasi ‘Bodong’ Rugikan Puluhan Pemilik Showroom

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY.

Akibat perbuatannya, kini EY didakwa dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan, Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Tahun 2004 Tentang KDRT.

Dirinya juga diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, bahkan bisa mendapat hukuman mati.***(Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler