Hari Ini, 1 September 2020 Jatim Gulirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

1 September 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Pemprov Jatim menggulirkan program pemutihan untuk denda pajak. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemprov Jawa Timur (Jatim) kini menggulirkan kebijakan terkait pemutihan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 September 2020 hingga 20 November 2020.

Pengumuman diadakannya program tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Senin, 31 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Islami 3 Kata Beserta Artinya

Khofifah menerangkan bahwa program tersebut digulirkan di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat adanya wabah pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga: Simak 5 Bangunan Bersejarah di Dunia yang Wajib Kamu Kunjungi

Selama pandemi Covid-19, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tambah Khofifah.

Baca Juga: Inilah Manfaat Tanaman Nona Makan Sirih, Bisa Atasi Asma

Berita ini sebelummya telah terbit di Galamedianews dengan judul Kabar Baik, Mulai 1 September 2020 Jatim Gulirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Melalui berbagai kebijakan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim ini mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkannya.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews, dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.

Baca Juga: Peristiwa 1 September, Perang Dunia II Dimulai

Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp 115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim.

"Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," tuturnya.***( Lucky M. Lukman / Galamedianews)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler