Jelang PSBB Total, Bupati Bogor: Pintu Keluar Jakarta Harus Diketatin, Jangan Pintu Masuk Puncak Aja

13 September 2020, 07:45 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. /Iyud Walhadi/Isu Bogor/Prokompim

RINGTIMES BANYUWANGI - Kabupaten Bogor yang menjadi satu-satunya tidak berzona merah meminta Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk tutup juga pintu keluar Jakarta.

Menjelang dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta Anies Baswedan untuk memperketat akses dari Jakarta menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah,” kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Minggu 13 September 2020, Jangan Lewatkan MotoGP 2020 di San Marino

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta yang akan diterapkan 14 September 2020 besok.

Pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak dari DKI Jakarta.

Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

Baca Juga: McGregor, Mantan Petinju UFC Dibebaskan Usai Ditahan atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Gegara Anies Baswedan Injak Rem Darurat Jakarta, Bupati Bogor: Terimbas, yang Dapat Repotnya Ya Kita

“Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Cek Fakta, Bukannya Mencegah, Vaksin Sinovac Justru Buat Relawan Terpapar Covid-19

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat).***

 

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler