Ormas Islam Serukan Pemberlakukan Hukum Adat dan Qishos bagi Penyerang Ulama

15 September 2020, 16:30 WIB
HOAKS Polisi Benarkan Ada Upaya Dari FPI Dalam Penyebaran Kaos & Atribut PKI /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

RINGTIMES BANYUWANGI – Beberapa ormas Islam geram terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada Minggu, 13 September 2020 sore.

Sejumlah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengintruksikan pada Laskar, Jawara, Pendekar dan Brigade serta Umat Islam untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

Bahkan, tiga ormas itu menyerukan kepada umat untuk memberlakukan hukum adat dan hukum Qishos bagi para pelaku percobaan pembunuhan terhadap ulama.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Serukan Pemberlakuan Hukum Adat dan Qishos bagi Penyerang Ulama

Baca Juga: 8 Tips bagi Pengusaha Pemula agar Usaha Cepat Sukses

“Kepada umat Islam, berlakukan hukum adat dan hukum Qishos jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 September 2020 seperti yang dikutipp oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedanews.com.

Dia pun meminta kepada seluruh umat Islam baik itu para ulama, pondok pesantren, jamaah tabligh supaya tak sungkan-sungkan meminta pengamanan pada FPI, GNPF Ulama serta PA 212.

“Jangan sungkan-sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 serta jaringan ANAK NKRI,” tegas Lubis.

Diketahui, Syeikh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Qur'an di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Ahad sore.

Baca Juga: Waspada, Ngorok Saat Tidur Miliki Risiko Kematian Akibat Covid-19 3 Kali Lebih Besar

Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di bahu dan harus menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Adapun pelaku ditangkap oleh jemaah dan telah diserahkan ke pihak berwajib. Saat ini polisi masih menyelidiki motif penusukan.

Polisi juga sebelumnya sudah menetapkan status tersangka kepada Alfin Andrian.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler