Terancam Dihukum Cambuk, Pasangan Sejoli Ketahuan Bertamu hingga Larut Malam

28 September 2020, 22:00 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

RINGTIMES BANYUWANGI - Sepasang sejoli tanpa ikatan sah di Kabupaten Aceh Barat terancam sanksi hukuman pidana cambuk.

Hal tersebut terjadi lantaran mereka tertangkap basah bertamu di sebuah rumah di kawasan Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga larut malam, Minggu, 27 September 2020,.

Sepasang muda-mudi tersebut berinisial M (25) seorang laki-laki warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya berinisial N (25) warga Meulaboh.

"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin, 28 September 2020.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Bertamu hingga larut Malam, Pasangan Sejoli Ini Terancam Dihukum Cambuk

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menurut keterangan, kedua pasangan tanpa ikatan pernikahan itu digerebek warga karena diduga si laki-laki berinisial M bertamu hingga larut malam ke rumah pasangan perempuannya.

Menurut Aharis, seperti dilansirkan Antara, perilaku pria M dan kekasihnya N diduga telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah. Sebab saat pemuda M bertamu, sering pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni oleh perempuan berinsial N, dan ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.

"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis.

Baca Juga: Hari Ini, Senin 28 September 2020, Gempa Bumi Guncang Dua Wilayah Berbeda di Indonesia

Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan.***(Dadang Setiawan/galamedianews)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler