Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

13 Oktober 2020, 21:00 WIB
Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya /lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI -  BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 hingga saat ini pencairannya hampir selesai dilakukan yaitu dibagi hingga tahap 5. Ternyata, tidak semua pekerja yang mendaftar lolos dan mendapatkan BLT tersebut.

Pada Kamis, 9/10/2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi virtualnya menyatakan bahwa ia akan melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.

Sebelum melakukan pencairan BSU gelombang kedua yang rencana akan dilakukan pada akhir Oktober ini, hal tersebut akan dilakukannya.

Baca Juga: Mengejutkan, Acara ILC di TVOne Tiba-tiba Malam Ini Ditiadakan

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.

"Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," terang Ida.

Ida juga menyampaikan hingga gelombang 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Baca Juga: Mengagetkan, Tanggapan Denny Siregar Terkait Demo UU Ciptaker kepada Jokowi

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Kabarjoglosemar dengan judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, 1,8 Juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Sebabnya

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: ‘Senggol’ Nella Kharisma, Eny Sagita : yang Jelek Juga Akan Kelihatan

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan; 

    4.Pekerja/buruh penerima upah;

  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Poligami 20 Tahun, Nita Thalia Putuskan Gugat Cerai Suami

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.*** (Sunti Melati/Kabarjoglosemar PRMN)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kabar Joglo Semar

Tags

Terkini

Terpopuler