Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Dapatkan Sanksi dari Kemnaker

17 Oktober 2020, 11:59 WIB
Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Instagram @idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair atau jika tidak akan dikenakan sanksi.

Disampaikan langsung oleh Kemnaker kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai kriteria syarat tetapi sudah mencairkan dan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kemnaker meminta para pekerja yang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan  jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Menaker pun mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak taat ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Baca Juga: Pesona Tanaman Hias Oxalis, Bunga Kupu-Kupu yang Mirip dengan Anggrek

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Negara Thailand dan Filipina pun Sedang Memanas, Ada Apa?

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Andrana/Mantra Sukabumi)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler