Bisa Cair Rp2,4 Juta, Cek Syarat Dapat BLT UMKM

18 Oktober 2020, 21:33 WIB
BLT /Jurnal Presisi/

 

RINGTIMES BANYUWANGI-Masa pandemi yang kian berlanjut membuat pemerintah terus menggelontorkan berbagai macam dana berupa bantuan langsung tunai.

Sempat dilangsungkan program Prakerja beberapa waktu lalu, kini pamerintah memberikan bantuan lain untuk para UMKM.

BLT UMKM ini bisa dilakukan secara langsung atau offline sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia.

Baca Juga: Moeldoko ‘Geram’ Rakyat Susah Diajak Bahagia, Ini Tanggapan Pedasnya Soal Demo UU Ciptaker

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, untuk dapat bantuan sebesar RP2,4 Juta tersebut sudah dijelaskan dengan rinci baik syarat dan ketentuan hingga cara mendaftar serta persiapan dokumen.

Semula berjumlah 9 juta orang, saat ini pemerintah menambah tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Mau tau syarat dan kelengkapan dokumen agar bisa mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta? Simak berikut ini.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK-Pretty Savage, Jadi Trending Youtube!

Syarat :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Janda Bolong Menangis, Simak Fakta Unik Dibalik Tangisan Monstera Setiap Pagi

Untuk SKU wajib dilampirkan agar bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta. Ini merupakan syarat penting bagi pelaku usaha.

Kelengkapan Dokumen :

  1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha mikro
  5. Nomor telepon
  6. Nomor rekening untuk pencairan dana.

Baca Juga: Laris Dicari, Intip Harga Tanaman Hias Alocasia Termurah Hingga Termahal

Bantuan dari pemerintah ini diharapkan bisa membantu UMKM dalam menjalankan usahanya.

Seperti diketahui sektor ekonomi Indonesia cukup tergerus setelah beberapa bulan belakangan terjebak dalam pandemi yang resmi diumumkan WHO beberapa waktu lalu.

Pemerintah akan terus mengusahakan yang terbaik untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Tags

Terkini

Terpopuler