Segera Login depkop.go.id Jika NIK KTP Tak Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM, Cek Ulang Syaratnya

1 November 2020, 16:45 WIB
Cara daftar BLT UMKM BPUM tahap 2 Rp 2,4 juta, ditargetkan untuk 3 juta pelaku UMKM /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI – Pandemi membuat banyak pelaku usaha mikro dihadapkan dengan situasi sulit untuk mengelola keuangan dalam bisnis.

Seperti diketahui, ada banyak sektor yang terkena dampak pandemi ini. Salah satunya adalah UMKM.

Pemerintah pun kembali membuka bantuan langsung tunai yang diberikan untuk pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sebelumnya, pemerintah sudah melaksankaan BLT UMKM ini pada tahap satu yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro.

Melihat situasi pandemi yang masih berlanjut, pemerintah kembali membuka tahap selanjutnya untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro ini.

Dibukanya kembali pendaftaran BLT UMKM ini juga didasarkan pada kurangnya pendaftar di wilayah Indonesia Timur.

Baca Juga: Berikut Batas Akhir Tanggal Daftar BLT UMKM, Jangan Sampai Terlewat dan Cek Syaratnya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, penyerapan program ini masih rendah untuk di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendaftaran bisa dilakukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah  atau Kadiskop pada kabupaten atau kota masing-masing.

BLT UMKM ini akan kembali dibuka untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan dana pencairan masing-masing sejumlah Rp2,4 Juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak yang mengeluhkan jika NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Bank Mandiri Telah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Peserta PKH, Segera Cek Rinciannya

Jika Anda merupakan salah satu yang NIK KTP nya tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, coba Anda cek kembali syarat penerima BLT UMKM ini di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Anda dianjurkan untuk login di depkop.go.id untuk mengecek ulang syarat yang harus dipenuhi.

Segera cek syarat, cara daftar, hingga cara cek peserta untuk dapatkan Rp2,4 juta dari program BLT BPUM UMKM.

Penerima BLT UMKM harus diusulkan dari lembaga berikut :

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bank Mandiri Telah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Peserta PKH, Segera Cek Rinciannya

Syarat Daftar BLT UMKM:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bank Mandiri Telah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Peserta PKH, Segera Cek Rinciannya

Persiapan data diri yang harus diisi :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5.Nomor telepon

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di e-form BRI, Begini Cara Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta

Setelah semua syarat Anda penuhi, maka tahap terakhir setelah konfirmasi pesan diterima adalah melakukan verifikasi langsung ke bank penyalur.

Jika sudah, maka pencairan dana baru bisa dilakukan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler