RINGTIMES BANYUWANGI – Masa pandemi membuat sebagian pelaku usaha mikro kewalahan menghadapi situasi sulit yang menyebabkan keadaan keuangan terkendala.
Atas banyaknya sektor yang terdampak akibat pandemi ini, pemerintah kembali membuka bantuan langsung tunai yang diberikan untuk beberapa golongan.
Salah satunya yakni untuk pelaku UMKM.
Banyak yang sudah mendaftar BLT UMKM mengeluhkan jika Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Hingga Desember, Begini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis Hanya Melalui WA
Maka, sebaiknya Anda cek kembali syarat daftar BLT UMKM.
BLT UMKM Banpres Produktif BPUM ini adalah bantuan sosial dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi.
Lebih lanjut, BLT UMKM ditujukan untuk menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil.
Setelah mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Anda sudah menjadi penerima BLT UMKM.