Terbongkar, Ternyata Ini Alasan Jusuf Kalla Tolak Tawaran Menjabat Wapres Bersama Jokowi Lagi

11 November 2020, 21:55 WIB
Bakal Capres-Cawapres PDI-Perjuangan Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan) mendeklarasikan sebagai pasangan Calon Presiden dan Cawapres di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Senin (19/5). Pasangan Jokowi - Jusuf Kalla itu diusung empat partai yaitu PDI-Perjuangan, NasDem, PKB, dan Hanura. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI – Muhammad Jusuf Kalla sebagai mantan wakil presiden RI akhirnya menjawab alasan mengapa dirinya tidak lagi mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai wapres di periode kedua Jokowi.

Dalam video kanal Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Jumat (6/11), hal itu diungkapkan Jusuf Kalla.

"Bapak itu kayaknya lebih sejalan dengan Pak Jokowi, tapi kenapa Pak Jokowi harus lepasin Pak JK di pemilihan yang kedua?" tanya Karni Ilyas seperti dikutipRingtimesbanyuwangi.com dari  Zonajakarta.com, Senin (9/11).

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Jusuf Kalla mengingatkan kembali mengenai isi Undang-undang Dasar yang mengatur jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Pertama, Undang-undang Dasar kita mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat dua kali di jabatan yang sama," jawab Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 tersebut.

"Ya saya sudah dua kali. Jadi nggak bisa (menjabat lagi)," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Karni Ilyas menyinggung gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya JK bisa menjadi wapres lagi.

Baca Juga: Usai Macron Hina Islam, Jumlah Mualaf di Prancis Meningkat Dua Kali Lipat

"Waktu itu kan ke MK. Ada usaha ke MK pastilah itu Pak JK akan menang," terang Karni Ilyas.

Kendati demikian, Jusuf Kalla mengaku tidak mau melakukannya meski mendukung upaya tersebut.

"Ya saya tidak mau. Katakanlah intervensi walaupun saya turut mendukung upaya itu," ungkapnya.

Pria kelahiran Watampone, Sulawesi Selatan, itu mengaku jika Jokowi sendiri yang memintanya untuk mendampingi.

Namun karena bertabrakan dengan aturan Undang-undang, Jusuf Kalla memilih untuk tidak melanjutkan.

"Karna yang minta Pak Jokowi, bukan saya. Bukan saya minta ikut lagi, enggak. Pak Jokowi bilang 'bagaimana?', saya bilang 'ini tersandung pada Undang-undang Dasar', nah nggak bisa," jelas Jusuf Kalla.

Baca Juga: 3 Buah Pemicu Sakit Ginjal Jadi Parah, Hindari Segera Jika Miliki Sakit Ginjal

"Akhirnya ada rapat Perindo dan partai lain masukan ke gugatan. MK tidak menolak, hanya belum bisa dibicarakan," terangnya.

"(saya) tidak (meminta). Justru Pak Jokowi yang minta kita sama-sama lagi tapi saya bilang dibatasi Undang-undang Dasar," ungkap Jusuf Kalla.

Menarik keterangan dari Jusuf Kalla terkait jabatan Presiden dan Wakil Presiden, begini bunyi aturan dari Undang-undang Dasar 1945.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Zonajakarta.com melalui laman dpr.go.id, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 7 tertulis 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Zona Jakarta dengan judul Tak Lagi Jabat Wakil Presiden, Jusuf Kalla Bongkar Alasan Tolak Tawaran Menjabat Bersama Jokowi Lagi

Diketahui, Jusuf Kalla menjadi Wapres dalam 2 masa jabatan yang tidak berturut-turut.

Dalam masa jabatannya yang pertama, periode 2004-2009, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden ke-10 mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian periode 2014-2019, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden ke-12 mendampingi Joko Widodo. *(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler