Siswa Belum Punya KIP Untuk Bisa Dapat Rp1 Juta dari Kemdikbud? Lakukan Langkah Ini

- 16 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kemdikbud memberikan bantuan Rp1 Juta kepada siswa melalui KIP dalam Program Indonesia Pintar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan dana bantuan pada siswa khususnya pada keluarga yang terdampak Covid-19 yang memiliki anak dalam status sekolah sebagai pelajar atau mahasiswa.

Seperti diketahui, dampak pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini membuat perekonomian semakin sulit terutama dalam hal pendidikan sekolah.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Dana yang digelontorkan pemerintah tersebut menjadi bentuk antisipasi pemenuhan kebutuhan siswa atau pelajar dan mahasiswa yang memiliki pendidikan di perguruan tinggi.

Bantuan sebesar Rp1 Juta rupiah tersebut diberikan Kemdikbud pada siswa dan pelajar yang berhak menerima dana.

Penerima yakni siswa yang berhak mendapatkan besaran dana Rp1 Juta tersebut bisa dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan cara memasukkan sejumlah data.

Baca Juga: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1 Juta, Apakah Kamu Masuk Kriteria Penerima?

Baik siswa sekolah di semua jenjang yakni SD, SMP, SMA/SMK, hingga kuliah akan mendapatkan dana bantuan yang berbeda sesuai dengan sasarannya.

Siswa SD hingga SMA akan diberikan dana bantuan dalam Program Indonesia Pintar yang ditujukan kepada siswa sekolah dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi.

Terkhusus untuk pelajar, PIP menjadi program bantuan dana dari pemerintah pada siswa sekolah yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com pada laman Kemdikbud pada 16 Desember 2020, ada tiga paket golongan dana bantuan yang diberikan pemerintah pada siswa penerima, yakni :

  1. Paket A (SD/MI) yang akan menerima bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun.
  2. Paket B (SMP/MTS) yang akan menerima bantuan dana sebesar Rp750.000 per tahun.
  3. Paket C (SMA/SMK/MA) yang akan menerima bantuan dana sebesar Rp1.000.000 per tahun

Lantas, bagaimana jika siswa belum memiliki KIP untuk menerima bantuan tersebut?

Baca Juga: Bantuan Sosial Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021 Mendatang, Segera Persiapkan

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika Anda sudah memiliki KIP tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan status penerima dana Rp.1 Juta melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan mengklik ‘Cek Penerima Bantuan’.

Kemudian masukkan data diri berupa NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu Kandung.

Baca Juga: 6 Cara Mengubah Hobi Jadi Ladang Bisnis, Kerja Menyenangkan Hasil Menguntungkan

Setelah mengklik ‘Cek Data’, akan keluar data infomasi mengenai nama siswa, asal sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur untuk pencairan dana berjumlah Rp1 Juta tersebut.

PIP menjadi program pemerintah dalam membantu siswa untuk pemenuhan kebutuhan personal seperti membeli perlengkapan sekolah, hingga uang saku.

Harapan besar pemerintah agar tak ada siswa yang putus sekolah ditengah pandemi.***

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah