RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah resmi bubarkan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan pembubaran ini ternyata juga didukung oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry.
Herman Herry mendukung segala keputusan pemerintah terhadap keputusan pembubaran dan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol FPI.
Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday
Herman menjelaskan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019, tetapi aktivitasnya masih berjalan dan banyak melakukan pelanggaran.
"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari pmjnews.com pada 30 Desember 2020.
Baca Juga: 5 Penyakit Komplikasi Asam Urat, Waspadai Jantung Koroner hingga Gagal Ginjal
Terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh FPI sehingga telah dinyatakan bubar sebagai ormas secara de jure.
Meski telah dinyatakan bubar, FPI masih tetap melakukan aktivitas dan bahkan melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Waspada COVID-19, Gejala dan Masa Inkubasi Virus Corona, Berapa Lama?
“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," tambahnya.