Jokowi Minta Bansos Januari 2021 Tidak Boleh Mundur, Cek Rinciannya

- 5 Januari 2021, 09:45 WIB
Jokowi Minta Bansos Januari 2021 Tidak Boleh Mundur, Cek Rinciannya.
Jokowi Minta Bansos Januari 2021 Tidak Boleh Mundur, Cek Rinciannya. /Instagram.com/@Jokowi

RINGTIMES BANYUWANGI – Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19. Baik bantuan sosial berupa uang tunai, token listrik, dan lainnya.

Meskipun awal tahun 2021 vaksin Covid-19 sudah sampai di beberapa wilayah di Indonesia, Presiden Joko Widodo sempat menggelar rapat terbatas bersama jajarannya pada bulan lalu, tepatnya 29 Desember 2020 di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Setkab.go.id pada 5 Januari 2021, dalam rapat tersebut pemerintah membicarakan perihal akan kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos bagi keluarga penerima manfaat di tahun 2021.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa, dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, hari itu pemerintah khusus akan membicarakan bantuan untuk 2021.

Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial.

Baca Juga: Waspadai Tanda Awal Serangan Jantung, Seperti Mendengkur Terlalu Ekstrim

Keluarga penerima manfaat atau KPM, masing-masing akan menerima Rp200 ribu per bulan dari sejumlah anggaran tersebut. Dengan rincian sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta,.

Sementara untuk Program Keluarga Harapan atau PKH, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan. Selain itu, pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x