Cek Penerima Bansos BST Rp300 ribu per KK pakai KTP, Begini Caranya

- 7 Januari 2021, 11:00 WIB
Cek Bansos BST Rp 300 ribu melalui link ini.
Cek Bansos BST Rp 300 ribu melalui link ini. /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo/

RINGTIMES BANYUWANGI - Daftar penerima Bansos BST Rp300 ribu per KK bisa dicek melalui link dtks.kemensos.go.id. Sebanyak 10 juta anggota  program keluarga harapan (PKH) sudah mendapat bantuan tersebut.

Pemerintah melakukan hal ini guna pemberian stimulus pasca pandemi Covid-19. Total anggaran mencapai Rp12 triliun dari APBN 2021.

Cek apakah Anda terdaftar dalam bantuan ini atau tidak. Login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI"

Dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka 29 Desember 2020 lalu, Mensos Tri Rismaharini mengatakan bahwa PT POS mulai disalurkan pada 4 Januari 2021.

Pemerintah berharap dalam satu minggu bisa selesai di seluruh Indonesia, tapi tidak dipungkiri bahwa memang ada yang khusus di Papua berbeda.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Ditransfer pada Karyawan dengan Rekening Ini

Penerima bantuan ini sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

pada tahun 2021, masyarakat yang sebelumnya mendapatkan bantuan sembako, akan diganti menjadi bantuan Bansos BST Rp300 ribu per bulan. Ini berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul Cara Daftar Bansos BST Rp300 ribu per KK, Bisa Online untuk Cek Penerima pakai KTP di Link Ini

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

7. Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Dicairkan BRI sampai 31 Januari 2021, Cek eform.bri.co.id/bpum

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bisa Cair untuk Karyawan dengan Syarat Berikut

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah