BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bisa Cair untuk Karyawan dengan Syarat Berikut

- 6 Januari 2021, 13:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair untuk karyawan.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair untuk karyawan. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id//

RINGTIMES BANYUWANGI – BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021. Seperti yang dikatakan Menaker Ida Fauziyah bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berkaitan dengan hal itu.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebenarnya bukan untuk membuka termin baru. Seperti yang dijelaskan Menaker Ida Fauziyah bahwa ini untuk menuntaskan penyaluran yang belum sempat terealisasi di tahun 2020. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Fixindonesia.com dengan judul Menaker Ida Ungkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Cair untuk Karyawan dengan Syarat Ini

Penyebab karyawan belum menerima BLT diantaranya karena ada kesalahan teknis, misalnya rekening yang bermasalah.

Pada intinya adalah, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini hanya untuk karyawan yang belum menerima bantuan di tahun 2020 karena kendala seperti di atas.

Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang Penipu yang Harus Dijauhi, Berbahaya bagi Kehidupan

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13% atau setara Rp29,21 triliun.

Ida berharap semua bantuan BLT tersebut bisa tersalurkan 99%.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x