Mengenai persyaratan resmi mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2021 ini belum keluar dari pemerintah namun kita bisa melihat persyaratan ditahun sebelumnya sebagai gambaran.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah di tahun 2020 kemarin adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Obat Batuk Alami untuk Anak dan Dewasa, Olah Kunyit dan Jahe Seperti Ini
1. Penerima KIPKuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos KIS Rp 300 Ribu per Bulan di dtks.kemensos.go.id
Seperti yang pernah terbit sebelumnya di Fixindonesia.com dengan judul KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Simak Persyaratan Dapatkan Bantuan Kuliah Gratis ditambah Rp700 Ribu