3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

- 15 Januari 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes *
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes * /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah mengumumkan bahwa guru bisa mendaftar dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang akan segera dimulai seleksi penerimaannya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan jika seleksi penerimaan PPPK 2021 ini akan dibuka dengan berbagai syarat.

Baca Juga: Setara PNS, Pemerintah Resmi Buka Lowongan 1 Juta Guru Berstatus PPPK

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Formasi Guru Akan Segera Dibuka, Catat Waktunya

Tak asal mendaftar, ada syarat dan hal yang harus dipenuhi oleh guru honorer sebelum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan pada guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja yang akan dimulai 2021 ini.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2021, calon pendaftar akan melakukan berbagai rangkaian ujian dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Seleksi bersifat terbuka ini bisa diikuti oleh guru honorer yang sebelumnya sudah terdata dalam Dapodik hingga guru yang telah lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x