3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

- 15 Januari 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes *
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes * /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Pemerintah melalui Kemdikbud akan membuka kesempatan yang besar bagi guru honorer untuk memberikan ruang di PPPK 2021 karena Indonesia membutuhkan tenaga pengajar yang sangat banyak di masa mendatang.

Mengenai jumlah peserta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin menyatakan bahwa di PPPK 2021 ini tak akan ada batasan kapasitas bagi calon pendaftar.

“Semuanya boleh mengambil tes dan yang lulus boleh menjadi PPPK,” kata Nadiem yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Setkab pada 15 Januari 2021.

Menteri Nadiem juga mengungkapkan tak ada ada prioritas bagi mereka yang hendak mendaftar. Jadi tak akan ada yang lebih dahulu mendaftar karena alasan prioritas.

Berikut pun guru dengan usia 35 tahun ke atas masih bisa mengikuti program PPPK 2021 karena tak aka nada golongan yang dispesialkan dari seleksi penerimaan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja pada 2021 ini.

Mengenai kuota, akan ada 1 juta tempat yang disediakan Kemdikbud untuk memenuhi kursi PPPK 2021 yang dimana pelaksanaan tesnya akan dilakukan secara virtual atau online dan bisa dilakikan hingga batas tiga kali.

“Semuanya bisa mengambil pada 2021. Bahkan bukan Cuma sekali, mereka bisa ambil totalnya tiga kali mengambil. Jadi kalau gagal bisa coba lagi,” kata Nadiem.

Sementara itu Kemdikbud menjelaskan ada beberapa syarat bagi yang hendak mendaftar sebagai peserta PPPK di 2021 ini.

Berikut Ringtimesbanyuwangi.com kutip dari Kemdikbud mengenai syarat calon peserta PPPK 2021 :

Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x