3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

- 15 Januari 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes *
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes * /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Individu yang memiliki sertifikat pendidik

Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Banyak Siswa yang Belum Mendapatkan Kuota Internat, Nadiem Makarim: Saya Sungguh Kecewa

Baca Juga: Isu Mapel Sejarah Akan Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Klarifikasi

Sementara itu dijelaskan bahwa ada tiga golongan guru honorer yang tak bisa mendaftar PPPK 2021 ini yakni Guru honorer Kemenag, guru TK dan PAUD, serta Guru honorer lulusan SMA sederajat.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x