Individu yang memiliki sertifikat pendidik
Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Baca Juga: Banyak Siswa yang Belum Mendapatkan Kuota Internat, Nadiem Makarim: Saya Sungguh Kecewa
Baca Juga: Isu Mapel Sejarah Akan Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Klarifikasi
Sementara itu dijelaskan bahwa ada tiga golongan guru honorer yang tak bisa mendaftar PPPK 2021 ini yakni Guru honorer Kemenag, guru TK dan PAUD, serta Guru honorer lulusan SMA sederajat.***