Kabar Terkini SJ 182, 17 Korban Telah Terima Santunan dari Jasa Raharja

- 16 Januari 2021, 19:15 WIB
17 korban kecelakaan Sriwijaya Air telah terima santunan dari Jasa Raharja
17 korban kecelakaan Sriwijaya Air telah terima santunan dari Jasa Raharja /Instagram/@sriwjayaair/

RINGTIMES BANYUWANGI – PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air hingga hari ini, Sabtu 16 Januari 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, Budi Rahardjo selaku direktur utama Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.

Baca Juga: Viral Kisah Menggelikan di Balik Peristiwa Memilukan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: 74 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya SJ 182 Diserahkan ke Tim DVI, Satu Korban Teridentifikasi

Sampai saat ini 17 korban yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Polri sudah menerima santunan dari Jasa Raharja.

Seperti yang dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada Sabtu, 16 Januari 2021, Jasa Raharja telah menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban.

Hal ini terkait dengan persiapan dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat SJ 182.

Pada hari ini Sabtu (16/1) Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang berada di empat propinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Riau dan Jawa Barat secara bersamaan.

Sebelumnya 5 korban ini telah teridentifikasi pada hari Jumat (15/1). Adapun 17 korban yang telah disantuni oleh Jasa Raharja antara lain sebagai berikut.

  1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris
  2. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
  3. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
  4. Pipit piyono kepada istri sebagai ahli waris
  5. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
  6. Agus minarni kepada anak sebagai ahli waris
  7. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
  8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
  9. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua sebagai ahli waris
  10. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
  11. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
  12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
  13. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
  14. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris
  15. Dinda amelia kepada orang tua sebagai ahli waris
  16. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada suami sebagai ahli waris
  17. Fadli Satrianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, setiap korban yang meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Dugaan Pilot Sengaja Jatuhkan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Kata Kapten Vincent

Baca Juga: Cari Transkrip Percakapan Pilot SJ 182, Sinyal Kotak Hitam Sriwijaya Air Sudah Terdeteksi

Jasa Raharja sebagai pihak yang bertanggungjawab, harus melakukan penyelesaian santunan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh tim DVI Polri.

Pemberian santunan dilakukan melalui mekanisme tranfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah