Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik, Yuk Simak

- 5 Februari 2021, 19:20 WIB
Simak Manfaat Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan elektronik.
Simak Manfaat Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan elektronik. /Instagram/@kementerian.atrbpn

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Baca Juga: China Selamatkan 11 Penambang yang Terjebak Selama 14 Hari di Bawah Tanah Usai Ledakan

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan.

Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan. Kepala Biro Humas mengatakan hadirnya sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tadi.

"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," kata Kepala Biro Humas.

Baca Juga: Mencekam, Massa Demo Omnibus Law Rusak Fasilitas Umum dan Penuhi Stasiun Bawah Tanah

Banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Yulia Jaya Nirmawati kmenegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," tutup Kepala Biro Humas.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah