Minta Pelegalan Industri Miras Dicabut, Wakil Ketua MPR: Wajarnya Beliau Cabut Perpres

- 28 Februari 2021, 21:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS.

Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Jokowi Tertipu Usai Beri Izin Industri Miras di Indonesia

Kemudian HNW juga meminta agar Perpres No.10 Tahun 2021 mengenai industri miras yang legal itu segera dicabut. Hal itu harus dilakukan karena menurut HNW bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena miras.

“Maka wajarnya beliau mencabut Perpres no 10/2021 karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras," lanjut HNW.

HNW pun meminta pemerintah untuk mengesahkan UU Minuman Beralkohol alias Minol yang dilakukan untuk melindungi rakyat dari dampak buruk minuman keras yang menurutnya bisa membahayakan rakyat.

"Juga mestinya segera sahkan RUU Minol untuk lindungi rakyat dari dampak buruk miras," tandasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu industri miras yang masuk dalam jenis usaha tertutup kini masuk dalam jenis usaha terbuka.

Baca Juga: Buntut Panjang Jokowi Legalkan Miras, Ma’ruf Amin Dapat Kritik Keras

Hal itu disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo yang dibuktikan dalam keluarnya Perpres. Meskipun ada beberpaa syarat untuk bisa mengembangkan usaha miras, namun pergolakan terus terjadi dari tokoh publik pada presiden Jokowi utnuksegera mencabut Perpres tersebut.

Beberapa waktu lalu MUI dan banyak tokoh publik lainnya terus mendorong presiden Jokowi utnuk melakukan pencabutan pada Perpres industri miras legal yang sudah dikeluarkannya itu dengan alasan bisa membahayakan rakyat.*** (Rizwan Suandi/Galamedia PRMN)

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x