Berniat Polisikan Jokowi Soal Kerumunan NTT, Gerakan Pemuda Islam Disebut Salah Lapor?

- 1 Maret 2021, 18:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi

Jimly menyebut jika saat presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khsuus untuk melaporkannya dan bukan dilaporkan pada Polri melalui peradilan biasa.

“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” tulis Jimly Asshiddiqie.

“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” lanjutnya.

Baca Juga: Semakin Memanas, Kritik Jokowi yang Sebabkan Kerumunan di NTT, Sherly Annavita Sampaikan Hal ini

Seperti diketahui sebelumnya jika presiden Jokowi melakukan kunjungan kerjanya ke Maumere, NTT beberapa waktu lalu.

Saat kedatangan presiden Jokowi itu, terjadi kerumunana masa yang hendak menyambut Presiden Jokowi menuju Bendungan Napun Gete.

Karena kerumunan tersbeut, banyak pihak yang melontarkan kritiknya pada presiden Jokowi yang disebut sudah melanggar protokol kesehatan.

Tak jarang juga banyak yang memnadingkan kasus kerumunaan presiden Jokowi di NTT dengan kasus kerumunana Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu.

Kemudian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan yangs empat terjadi NTT beberapa waktu lalu itu.

Baca Juga: KAMI Se-Jawa Keluarkan Maklumat untuk Menyikapi Kerumunan Jokowi di NTT, Poin 1 Mengejutkan

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x