Haris Pertama Dipecat dari Jabatannya Sebagi Ketua Umum KNPI Usai Laporkan Abu Janda

- 6 Maret 2021, 21:37 WIB
Pelapor Permadi Arya, Haris Pratama.*
Pelapor Permadi Arya, Haris Pratama.* /Twitter.com/@knpiharis/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar rapat pleno di Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Umum KNPI, Ahmad A. Bahri, rapat pleno tersebut sebagai agenda untuk mencopot jabatan Haris Pratama sebagai Ketua Umum KNPI.

Dalam kesempatan tersebut Bahri menyatakan jika ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris Pratama sebagai Ketua Umum terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Jimly Asshidiqie: Presiden Angkat KSP Baru Mestinya

"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Bahri menyebutkan ada kesalahan lain yang menjadi pertimbangan untuk pencabutan jabatannya sebagai Ketua Umum karena pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.

Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan, setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x