Gara-gara Lakukan Kesalahan Ini, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI

- 7 Maret 2021, 07:43 WIB
Usai Minta Penjarakan Abu Janda, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI
Usai Minta Penjarakan Abu Janda, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI /Twitter/@knpiharis./

RINGTIMES BANYUWANGI – Pencopotan jabatan Haris Pertama sebagai Ketua Umum dilakukan melalui rapat pleno, pada Sabtu 6 Maret 2021.

Rapat Pleno digelar oleh Pengurus Pusat Komite Nasional atau KNPI dan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum, Ahmad A. Bahri, yang diadakan di Hotel Rizt Carlton, Jakarta.

Bahri menyebut Haris telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART KNPI.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

“Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,” kata Bahri dalam keterangnnya, Sabtu 6 Maret 2021.

Adapun pelanggaran kedua, Bahri menyebut bahwa Haris Pertama telah melakukan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan, dan harta benda organisasi yang tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” jelas Ahmad A. Bahri.

Baca Juga: Taufiqurrahman Sebut Mahfud MD Bicara Ngaco dan Memojokkan Partai Demokrat

Baca Juga: Usia 40 Tahun ke Atas, Lakukan 7 Kebiasaan Ini Sebelum Tidur

Setelah resmi ditetapkan sebagai Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan bahwa Haris Pertama tidak lagi berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari KNPI.

“Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan atau dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” ucap Mustahuddin.

Mustahuddin juga menyebut bahwa dirinya akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.

Baca Juga: Usia 40 Tahun ke Atas, Waspadai 9 Tanda Masalah Kesehatan Berikut

“(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya banyak perubahan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Haris Pertama siap mundur dari jabatannya jika Permadi Arya atau Abu Janda tidak ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus isu rasial.

Pernyataan tersebut Haris sampaikan dalam akun Twitter pribadinya yang meminta KNPI untuk memenjarakan Abu Janda sebagai penegakan hukum di Indonesia secara adil.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.com dengan judul Usai Laporkan Abu Janda, Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Natalius Pigai Sebut Dirinya Telah Membungkam Tokoh Utama Buzzer

“Pertaruhan marwah KNPI dan harapan masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah ditangkapnya Abu Janda,” tulis Haris dalam akun Twitter @harisknpi.

Saat itu juga, Haris siap mengundurkan diri dari jabatannya jika kepolisian tidak segera menangkap Abu Janda.

“Jika Abu Janda tidak ditangkap Polisi, saya siap Mundur dari KNPI,” tegasnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x