RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Konferesi Luar Biasa (KLB) menimbulkan polemik berkepanjangan di tubuh Partai Demokrat.
Diketahui KLB ini diselenggarakan pada Jumat, 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumater Utara.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menko Polhukam) menyampaikan mengenai kepengurusan Partai Demokrat di tengah polemik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mahfud MD, pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 7 Maret 2021 dari Antara.
Baca Juga: Hidden Gems di Pulau Jawa yang Menarik untuk Dikunjungi
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi.
Menurutnya, pemerintah sepatutnya menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat karena jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Mahfud MD Beri Penjelasan, Moeldoko Batal Jadi Ketum Partai Demokrat?