Ditetapkan Jadi Tersangka, Keponakan Jusuf Kalla Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

- 11 Maret 2021, 08:08 WIB
Keponakan Jusuf Kalla ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim, Terancam enam tahun penjara
Keponakan Jusuf Kalla ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim, Terancam enam tahun penjara /Pixabay/Ichigo121212/

RINGTIMES BANYUWANGI – Keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla sekaligus mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, yang berinisial SA telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kasus SA telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus aray DitTipideksus Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka SA telah dibenarkan oleh Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

“Betul sudah tersangka,” kata Helmy Santika pada Rabu, 10 Maret 2021.

Helmy Santika mengatakan bahwa SA ditetapkan jadi tersangka karena perbuatannya yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

Helmy menambahkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Selain itu, tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hasil penyelidikan, dan alat bukti.

Baca Juga: Taufiqurrahman Minta Jokowi Pecat Moeldoko: Pecat Dia Sekarang

SA ditangkap karena melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

SA trancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, dan denda sedikitnya Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Tersangka saat ini belum ditahan. Helmy mengatakan karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Jokowi Disebut Akan Hadapi Azab Neraka Jahanam

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Helmy mengatakan bahwa sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopun, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin buruk mulai bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga: Selain Tak Punya Etika, Moeldoko Disebut Kader Hanura yang Mengobok-obok Partai Demokrat

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Bupati Lebak Banten akan Santet Moeldoko, Muannas Alaidid: Harus Minta Maaf!

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," paparnya.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.com dengan judul Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Terancam 6 Tahun Bui

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x