Jokowi Disebut Brutal oleh Kubu AHY, Begini Sindirian Pedas Refly Harun

- 13 Maret 2021, 09:45 WIB
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperoleh sindiran pedas oleh Refly Harun karena Presiden Jokowi disebut brutal terkait permasalan KLB
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperoleh sindiran pedas oleh Refly Harun karena Presiden Jokowi disebut brutal terkait permasalan KLB /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/

RINGTIMES BANYUWANGI – Konflik perebutan kepemimpinan atas Partai Demokrat oleh Kongres Luar Biasa (KLB) tengah menyelimuti pemerintahan. Bahkan Jokowi disebut brutal oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) inilah yang sontak membuat ahli hukum tata negara Refly Harun melontarkan sindiran pedas.

Menurut Refly Harun, kudu AHY seharusnya permasalahan terkait KLB yang membentuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ini diselesaikan di Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat.

Baca Juga: Pak Mad, Muadzin 'Sepuh' Asal Banyuwangi, Getarkan Hati Warganet dengan Suara Adzannya

Sindiran pedas ini dilontarkan pada suatu video yang diunggah pada kanal Youtube Refly Harun pada Sabtu, 13 Maret 2021.

“Saya menyarankan agar kasus ini diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik,” ujar Refly Harun.

Dalam video tersebut, Refly Harun menjelaskan bahwa Mahkamah Partai Politik seharusnya adalah pihak utama yang terlebih dahulu sebagai tempat untuk menyelesaikan konflik-konflik kepartaian sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011 pasal 32.

Baca Juga: Dituduh akan Bakar Ibukota, Begini Sumpah Prabowo Subianto untuk Negeri Ini

Baca Juga: Akui Berkonsultasi ke Psikolog Soal Kaesang, Begini Kondisi Ibunda Felicia Tissue

Refly Harun menyayangkan kubu AHY buru-buru menyelesaikan permasalah tersebut ke pengadilan tanpa diselesaikan melalui MTP Demokrat.

“Jadi, kalau ada konflik ada jangan buru-buru ke pengadilan,” tambah Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pihak pengadilan belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Ditagih Utang Rp4 Juta, Murka Paman Nadya Arifta: Ambil di Keset Kaki Gue!

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kagumi Sosok Jessica Mila, Langsung Diberi Restu Ibunda?

Refly Harun menyarankan agar kubu AHY benar-benar memiliki bukti dan menyakini bahwa KLB Deli Serdang ini melanggar AD/ART Partai Demokrat.

“Misalnya dalam konteks Kongres Luar Biasa (KLB) kalau benar-benar telanjang keyakinannya bahwa KLB itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” kata Refly Harun.

Tak hanya itu, Refly Harun juga menyarankan kubu AHY untuk mengecek dengan benar terkait kehadiran anggota partai pada KLB Deli Serdang itu.

Baca Juga: Denny Siregar Tertawakan AHY yang Gandeng Bambang Widjojanto Sebagai Kuasa Hukum PD, AHY Pasti Kalah

Baca Juga: Innalillahi, Andi Arief Sampaikan Kabar Duka di Tengah Konflik KLB Demokrat

“Tentu, tidak ada persetujuan dari majelis tinggi. Tentu, kita harus cek lagi apakah dihadiri dua per tiga Ketua DPD dan separuh dari DPC dan dilaksanakan oleh DPP,” ungkapnya.

“Tapi jangan lupa saya sarankan untuk kepengurusan. Undang-undang (UU) mengatakan putusannya final dan mengikat secara internal,” imbuh Refly.

Internal yang dimaksud oleh Refly Harun adalah berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat yaitu Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko.

Baca Juga: Pamerkan Ruang Hijau Terbuka, Isu Anies Baswedan Korupsi Dipertanyakan

Diketahui sebelumnya, Ketua Bamkostra DPP Partai Demokrat Kubu AHY Herzaky Mahendra Putra menggandeng 13 kuasa hukum, yang di antaranya ada Bambang Widjojanto.

Hal ini dilakukan kubu AHY dalam mengajukan gugatan perlawanan hukum terkait KLB Deli Serdang, terkait tindakan yang dilakukan Moeldoko.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya dalam galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Kuasa Hukum Kubu AHY Sebut Jokowi Brutal, Refly Harun Sentil MTP Demokrat

Baca Juga: Sebut SBY Terpilih Sebagai Presiden Bukan Karena Prestasi, Teddy: Kambing pun Bisa

Bambang Widjojanto beserta 12 kuasa hukum lainnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Maret 2021.

Selain itu, Bambang Widjojanto meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak mengakomodasi pihak-pihak yang terlibat KLB Deli Serdang.

“Tadi ada yang menarik Mas Zaky kemukakan, konstitusi partai tuh diinjak-injak. Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas. Brutalitas demokratif terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi,” ujar Bambang Widjojanto.***(Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah