Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan secara langsung memilih ratusan Pj kepala daerah.
Kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati dan wali kota. Ketiga Pj kepala daerah tersebut direncanakan akan diangkat pada tahun 2022 dan 2023.
Pengangkatan Pj akan dilakukan apabila masa jabatan sejumlah kepala daerah telah habis.
Perlu diketahui, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru akan digelar pada tahun 2024.
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) guna menilai para birokrat sebelum diangkat menjadi Pj.
Baca Juga: Refly Harun Bantah Pernyataan M Qodari, Sebut Tiga Periode Jokowi Bukan Pilihan Tepat
Kedua, Jokowi menguasai partai-partai politik
Partai koalisi pemerintah menguasai DPR dengan menempati 427 kursi parlemen, sedangkan partai oposisi hanya memiliki 148 kursi.
Partai koalisi pemerintah terdiri dari PDIP sebanyak 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PPP 19 kursi.
Sedangkan partai yang tidak bergabung dengan pemerintah terdiri dari Partai Demokrat sebanyak 54 kursi, PKS 50 kursi, dan PAN 44 kursi.