Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya

- 27 Maret 2021, 07:00 WIB
Konferensi Pers Menko PMK
Konferensi Pers Menko PMK /Tangkapan Layar/YouTube/Menko PMK/

RINGTIMES BANYUWANGI - Aturan dan larangan mudik telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.


Seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan video yang diunggah kanal YouTube Putra Silampari pada 27 Maret 2021, Larangan tersebut disampaikan pada Jumat 26 Maret 2021.

Muhadjir menyampaikan hasil keputusan rapat dan sesuai arahan Presiden bahwasanya mudik di tahun 2021 ditiadakan.

Hal tersebut juga berlaku untuk ASN, TNI dan POLRI, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan utamanya seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Terancam, Indigo Ungkap Negara Asing Berniat Merebut NKRI

Baca Juga: Ragukan Era Jokowi, Amien Rais: Tak Punya Kompetensi Kepemimpinan

Rapat tersebut diadakan pada 23 Maret 2021 di kantor Menko PMK dipimpin oleh Menko PMK selaku Ketua Komisi Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Hal tersebut dilakukan agar menanggulangi penyebaran virus Covid-19, dan tingginya angka penularan dana kematian akibat wabah Covid-19.

Larangan mudik ini dilakukan agar memaksimalkan hasil dari vaksin yang telah dilakukan petugas medis kesehatan sebelumnya agar sesuai hasil yang diharapkan.

Baca Juga: Jika Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ruhut Sitompul: Kader Belum Menerima

Baca Juga: 12 Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam, Salah Satunya Menelantarkan Istri

Baca Juga: Kritik Pedas Kompetensi Kepemimpinan Jokowi, Amien Rais: Wawasan Geopolitiknya Tidak Jelas

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur oleh kementerian lembaga terkait termasuk satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI dan POLRI, Kementerian Perhubungan, PEMDA, dan lain-lain," ujar Muhadjir.

Disampaikan juga bahwa cuti libur tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh kem agama dengan berkonsultasi pada MUI dan organisasi keagamaan yang ada.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Muhadjir.

Sedangkan untuk keadaan mendesak atau keperluan mendesak, harus memiliki izin dari pihak instansi tempat bekerja. Dimana pihak instansi sudah mendapatkan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Selain daripada itu, untuk keadaan mendesak lainnya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa setiap sektor darat,udara, dan laut akan diawasi. Namun tidak semua dilarang mudik.

Tentu kepentingan dinas dan kepentingan mendesak lainnya akan diperbolehkan bepergian dengan disertai surat kesehatan dari lembaga terkait.

Diharapkan kepada seluruh pekerja maupun masyarakat untuk bisa membatasi kegiatan dan diharapkan dapat menaati peraturan tersebut.

Di akhir sambutannya Muhadjir menyampaikan permintaan maaf apabila kebijakan tersebut membuat masyarakat kecewa, tetapi hal tersebut juga untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat Indonesia pada khususnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x