Kabar Gembira bagi Guru Honorer, Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan Tiga Kali

- 31 Maret 2021, 14:42 WIB
Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan Tiga Kali
Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan Tiga Kali //Dok.BKN

RINGTIMES BANYUWANGI – BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 bagi guru dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Dengan adanya kebijakan ini, bagi guru yang gagal mengikuti tes PPPK tahap pertama memiliki kesempatan lagi untuk mencoba tes pada tahap kedua.

“Pelaksanaan PPPK guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” kata Suherman selaku Humas BKN yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman bkn.go.id pada 31 Maret 2021.

Selanjutnya sistem seleksi akan dilakukan dengan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca Juga: Serahkan 590 SK PPPK, Bupati Banyuwangi Beri Pesan Khusus Kepada Para Guru

Baca Juga: 3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

Suherman juga mengatakan bahwa Pelaksanaan seleksi PPPK guru sudah dituangkan oleh kementerian PANRB berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah 49 tahun 2018 tentang PPPK.

Selain menyampaikan mengenai jadwal seleksi PPPK guru tahun 2021, Suherman juga mengingatkan beberapa hal bagi mereka yang telah lolos seleksi PPPK.

Pada saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi diminta untuk segera menyiapkan SK pengangkatannya.

Baca Juga: Setara PNS, Pemerintah Resmi Buka Lowongan 1 Juta Guru Berstatus PPPK

Baca Juga: 3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

Baca Juga: 3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

Agar setelah diterbitkannya SK tersebut, parak PPPK dapat segera menerima gajinya.

Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru, Suherman menyampaikan bahwa portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Integrasi data selanjutnya pada pengecekan data NUPTK, akreditasi program studi/Universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, para guru honorer bisa melakukan persiapan dari sekarang untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Adapun guru yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Guru honorer THK-2 (Tenaga Honorer Kategori)-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
  2. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik per 30 Juni 2020 (dan tidak harus memiliki NUPTK.
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

Sementara itu, untuk pendaftarannya, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut.

  • Nomor peserta ujian honorer K-2
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Email aktif
  • File poto format yang discan dalam format JPEG ukuran 200 kb

Untuk selanjutnya, lakukan pendaftaran di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan ikuti panduannya untuk menyelesaikan pendaftaran.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah