Baca Juga: Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim Ditutup, Rocky Gerung: Presiden Itu Hanyalah Calo
“Kasus ini sebetulnya bukan kasus hukum, ini kan kasus moral, ini sebetulnya kan gak perlu juga dilaporin ke Menkumham kan,” ujar Rocky Gerung.
Menurut Rocky Gerung kasus moral seperti yang terjadi di Partai Demokrat ini lebih cocok diadili di pengadilan publik.
“Jadi kasus moral itu kan justru harus melalui pengadilan publik, bukan pengadilan Negara,” jelas Rocky Gerung.
Dirinya juga menyebutkan jika saat ini publik sudah menilai jika tindakan yang dilakukan oleh Moeldoko dalah suatu tindakan yang tidak bermoral.
“Karena publik sudah memutuskan tindakan kudeta tersebut adalah tindakan yang amoral,” lanjut dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya, polemik perebutan kekuasaan di Partai Demokrat yang terjadi setelah adanya KLB di Deli Sedang telah diputuskan hasilnya oleh Kemenkumham.
Hasilnya, Pemerintah diketahui telah resmi menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Penolakan ini diketahui lantaran kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang diketuai KSP Moeldoko tidak mampu melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan. ***