RINGTIMES BANYUWANGI – Politisi PKS sekaligus anggota DPR RI, Mardani Ali Sera memberikan komentar terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp4,56 Triliun yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BLBI dengan indikasi yang merugikan negara hingga triliun rupiah.
Dengan jumlah kerugian yang terbilang cukup besar tersebut, kini KPK telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi BLBI atas Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!
Keputusan penghentian kasus korupsi Sjamsul Nursalim dalam SP3 ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," ungkap Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021 lalu.
Keputusan KPK terkait perubahan Undang-Undang ini dinilai oleh beberapa pihak politisi memberikan dampak buruk bagi dunia politik.
Baca Juga: Jokowi-Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta dan Aurel, Ketua MUI: Artis Lebih Dicintai Daripada Ustadz
Baca Juga: Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim Ditutup, Rocky Gerung: Presiden Itu Hanyalah Calo
Mengetahui kabar tersebut, sontak mengagetkan publik dan mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Mardani Ali Sera.