Final, Surat Edaran Larangan Mudik 2021 Segera Diterbitkan Kemenhub

- 6 April 2021, 19:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Twitter.com/@BudiKaryaS

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub pada 6 Maret 2021, Kemenhub akan segera menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi semasa Idul Fitri 2021.

Surat edaran itu akan diterbitkan Kemenhub dengan menindaklanjuti larangan mudik dari Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu 4 April 2021 sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub.

Baca Juga: Akhirnya, Menhub Umumkan Aturan Mudik 2021 Besok 1 April 2021

Keputusan mengenai larangan mudik dinyatakan melalui surat dari Menko PMK Muhadjir Effendy kepada jajaran menteri dan lembaga mengenai peniadaan mudik lebaran.

Larangan itu akan berlangsung dari 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk ASN, TNI dan Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Meskipun larangan mudik berlaku pada tanggal tersebut, namun pemerintah juga mengingatkan pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan pada tanggal tersebut.

Pengecualianan kegiatan bepergian berlaku bag keadaan mendesak.

Baca Juga: Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya

Saat ini Kemenhub terus berupaya melakukan koordnasi dengan Satgas Covid-19 untuk membuat aturan perjalanan semasa Idul Fitri 2021 .

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x