Final, Surat Edaran Larangan Mudik 2021 Segera Diterbitkan Kemenhub

- 6 April 2021, 19:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Twitter.com/@BudiKaryaS

RINGTIMES BANYUWANGI – Larangan untuk mudik di tahun 2021 sebelumnya masih menjadi perbincangan publik.

Awalnya Kementerian Hubungan Budi Karya Kusmadi pernah menyampaikan jika Kemenhub tak berhak melarang mudik lebaran. Namun, pengaturan mengenai mobilisasi mudik akan ditetapkan.

Hingga akhirnya pemerintah secara resmi menetapkan jika mudik lebaran di tahun 2021 kini dilarang dan sudah final.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran Sudah Final, Budi Karya: Berlaku Sebelum atau Sesudah 6 Mei

Mudik selalu menjadi hal yang dilakukan banyak manusia rantauan dengan tujuan bersilaturhmi kembalu ke kampung halaman.

Ditengah pandemi covid-19, tentu saja mudik masih menjadi hal yang dipertanyakan masyarakat.

Mengingat sejak tahun lalu mudik masih dilarang untuk dilakukan mengingat angka Covid-19 terus naik. Di ahun 2021, meskipun angka covid-19 berangsur turun, namun pemerintah tetap menerapkan larangan mudik lebaran di tahun 2021 guna mencegah penyebaran terjadi lagi sehingga memungkinakan kenaikan kasus covid-19.

Pemerintah kini tengah berunding mengenai larangan mudik yang nantinya akan diterbitkan melalui surat edaran.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Insentif bagi Masyarakat, Antisipasi Dampak Pelarangan Mudik

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub pada 6 Maret 2021, Kemenhub akan segera menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi semasa Idul Fitri 2021.

Surat edaran itu akan diterbitkan Kemenhub dengan menindaklanjuti larangan mudik dari Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu 4 April 2021 sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub.

Baca Juga: Akhirnya, Menhub Umumkan Aturan Mudik 2021 Besok 1 April 2021

Keputusan mengenai larangan mudik dinyatakan melalui surat dari Menko PMK Muhadjir Effendy kepada jajaran menteri dan lembaga mengenai peniadaan mudik lebaran.

Larangan itu akan berlangsung dari 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk ASN, TNI dan Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Meskipun larangan mudik berlaku pada tanggal tersebut, namun pemerintah juga mengingatkan pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan pada tanggal tersebut.

Pengecualianan kegiatan bepergian berlaku bag keadaan mendesak.

Baca Juga: Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya

Saat ini Kemenhub terus berupaya melakukan koordnasi dengan Satgas Covid-19 untuk membuat aturan perjalanan semasa Idul Fitri 2021 .

Sejumlah pihak seperti Kementrian dan lembaga, TNI dan Polri, hingga pemerintah di daerah juga turut serta dalam menyusun aturan larangan mudik 2021 ini.

Meski demikian, Mehub Budi mengatakan jika larangan mudik itu sudah final.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x