Dinilai Cederai HAM, PBB Soroti Pembangunan Mega Proyek Mandalika di NTB

- 7 April 2021, 19:17 WIB
Proyek Mandalika - PBB menyoroti proses pembangunannya.
Proyek Mandalika - PBB menyoroti proses pembangunannya. /kemenparekraf.go.id/ Prasetyo B/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pakar Hak Asasi Manusia PBB, baru-baru ini diketahui telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati aturan hukum mengenai laporan yang muncul terkait proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Proyek megah yang diketahui mencakup pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix, hotel, dan lapangan golf tersebut, dilaporkan telah melibatkan perampasan tanah, penggusuran paksa terhadap masyarakat lokal.

“Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) mempersiapkan Mandalika untuk menjadi 'Bali Baru',” ujar Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia. Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari OHCHR.org pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik 2021, Menhub Atur Semua Operasional Transportasi

Proyek ini diketahui juga membuat para penduduk setempat menjadi sasaran ancaman intimidasi dan pengusiran paksa dari tanah mereka sendiri.

Olivier De Schutter juga menjelaskan jika proyek Mandalika tersebut akan menguji komitmen Pemerintah Indonesia terhadap kewajiban Ham yang mendasari pembangunan proyek tersebut.

“Proyek Mandalika menguji komitmen Indonesia terhadap tujuan pmbangunan berkelanjutan dan kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya,” ujar De Schutter.

Baca Juga: PP Royalti Musik Ramai Dibahas, Pemilik dan Penyanyi Kafe Diminta Tak Khawatir

Baca Juga: Aksi Tuntut KPK Tangkap Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Musni, Apanya Yang Hoax?

De Schutter kemudian mengatakan jika pembangunan pariwisata yang pada praktiknya justru melibatkan tindakan yang mencederai hak asasi manusia tidak sesuai dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

“Pembangunan pariwisata skala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan,” kata De Schutter.

Lebih lanjut, para pakar PBB juga mengatakan jika Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan juga VINCI telah gagal melakukan uji kelayakan untuk menghindari dampak buruk HAM dari proyek tersebut.

“Kami mendesak kepada AIIB dan perusahaan swasta untuk tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia,” tulis para pakar PBB.

Lebih lanjut, De Schutter juga mendesak pemerintah Indonesia agar lebih fokus memberdayakan masyarakat lokal, dan tidak sekadar membangun infrastruktur.

“Sekarang sudah bukan waktunya untuk melakukan proyek infrastruktur pariwisata transnasional besar-besaran yang hanya menguntungkan segelintir pelaku ekonomi, bukan penduduk secara keseluruhan,” tegas De Schutter. ***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah