Tak Ada Mudik Lebaran, Menhub Putuskan Larangan Mudik Sudah Final

- 8 April 2021, 15:40 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers /dok.foto/Humas Kemensetneg/

RINGTIMES BANYUWANGI – Mudik yang menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia harus dilarang karena situasi pandemi Covid-19 yang maish mengungkung dunia.

Pemerintah menegaskan mengenai larangan mudik 2021 yang sudah final. Hal itu diputuskan sebagai langkah mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dan penyebaran yang luas.

Pemerintah melihat pada banyaknya kasus Covid-19 yang melonjak setelah libur Natal dan tahun Baru pada Januari hingga Februari 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Menhub Atur Semua Operasional Transportasi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan mendukung upaya pemerintah mengenai pelarangan mudik lebaran di tahun 2021 ini sebagai imbas masih dalam masa pandemi Covid-19.

Sebagai jalannya, Menhub Budi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Satgas Covid-19 dan Polantas mengenai pengendalian arus trasportasi dimasa mudik lebaran 2021.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Instagram Kemenhub pada 8 April 2021, Kemenhub akan segera mengeluakran aturan mengenai pengendalian trasportasi itu melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Dikeluarkannya Permenhub itu menindaklanjuti larangan mudik yang diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan pelonjakan kasus yang umum terjadi usai masa libur panjang.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Menhub Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip Rintimesbanyuwangi.com dari akun Isntragram Kemenhub.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x