Resmi, Berani Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya

- 9 April 2021, 17:50 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Pengatiran mengenai pengendalian transporasti itu berlaku bagi transportasi darat, laut, dan udara.

Permenhub mengenai aturan larangan mudik berisikan aturan mengenai hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian mengenai atiran tersebut berlaku bagi penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Adapun kriteria khusus tersebut yakni perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Juru Bicara Kemenhub, Adiitia juga turut mengatakan Pemenhub Nomor 13 Tahun 2021 diterbitkan utnuk menindaklanjuti hasil rapat tingkat meneteri dalam sidang kabinet paripurna mengenai kebijakan agar mudik ditiadakan di tahun 2021.

Terbitnya SE Satgas nomor 13 Tahu  2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Ramadhan.

Baca Juga: Berisiko, 5 Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.

Pengawasan dilapangan akan diberlakukan dengan melakukan penyekatan yang melibatkan bantuan TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan.

Pemrintah juga telah membuat penyekatan hingga 333 titik dan akses tempat keluar masuknya kendaraan sepeti jalan told an non-tol, tempat termina angkuan penumpang, pelabuhan sungai, danau, hingga penyebrangan.

Untuk transportasi udara, pengawasan langsung dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19 setempat di terminal bandara setiap daerah.***

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x