Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 Saat Pandemi

- 12 April 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021/Tarawih boleh dilaksanakan di masjid/mushola. Berikut panduan lengkap dari Kemenag terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan idul fitri.
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021/Tarawih boleh dilaksanakan di masjid/mushola. Berikut panduan lengkap dari Kemenag terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan idul fitri. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

3. Kegiatan buka bersama dapat dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan hanya memenuhi 50 persen dari kapasitas ruangan.

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, antara lain: salat fardu, salat tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dengan pembatasan  jumlah kehadiran dengan paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, dan membawa sajadah serta mukenah sendiri.

Pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dilaksanakan 15 menit.

Peringatan nuzulul quran di masjid atau mushola dibatasi dengan jumlah audiens 50 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola menunjuk petugas protokol kesehatan yang bertugas untuk menyemprotkan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid atau mushola tidak boleh dilakukan di daerah dengan zona merah atau orange berdasarkan Pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan nuzulul quran yang dilakukan di dalam ruangan untuk daerah penyebaran Covid-19 berisiko rendah harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilaksanakan di bulan Ramadan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran, infak, sodaqoh, dan zakat dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x