Larangan Mudik Diperketat, Siap-siap Kendaraan Akan Dikandangkan Jika Melanggar

- 18 April 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021 diperketat, Dirlantas Polda Metro Jaya  menegaskan akan mengandangkan kendaraan jika melanggar.
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021 diperketat, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mengandangkan kendaraan jika melanggar. /Antara Foto/Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI – Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 diperketat, bagi siapa yang melanggar siap-siap kendaraan akan dikandangkan.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan.

Disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelanggar pada Sabtu, 17 April 2021.

Menurut Sambodo, hal ini juga ditegaskan berlaku terutama bagi pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Pelihara Kucing Bisa Seret Manusia ke Neraka, Simak Sabda Rasulullah

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Sebut Jokowi Taruh Perhatian Lebih

Baca Juga: Arti Mimpi Lari Ketakutan, Pertanda Buruk Akan Terjadi

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada yang berani melanggar dan tertangkap maka akan dikandangkan hingga kebijakan larangan mudik berakhir.

“Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran, berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ,” ujarnya, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 18 April 2021.

Selain kendaraan pribadi, Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan akan menindak kendaraan yang digunakan bukan untuk peruntukkannya.

Baca Juga: Santer Kabar Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet, Waketu DPR Sebut Butuh Sosok Inovatif

Baca Juga: 3 Macam Mimpi Menurut Al-Quran, Bisa jadi Tanda dan Meramalkan

 “Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya, misalnya kendaraan truk ngangkut orang, itu Pasal 303 UULAJ, kendaraan barang untuk ngangkut penumpang, ” tuturnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kendaraan Nekat Langgar Larangan Mudik? Bersiap untuk ‘Dikandangkan’

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa semua kendaraan yang berani melanggar tersebut akan ‘dikandangkan’.

“Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya, dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021,” katanya.

Selain itu, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengaman yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Untuk mengantisipasi para pemudik, pos-pos tersebut akan disebar mulai dari ruas tol, arteri, dan jalur tikus.

Selama penerapan larangan mudik, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan pun akan menyaring kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam tanpa henti atau nonstop.

“Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara terkait penyekatan tersebut, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

“Kalau misalnya dia usaha yang berizin, misalnya bus, kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran, atau pencabutan, atau sanksi lain,” tutur Sambodo Purnomo Yogo.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x