Melalui cuitannya, Ketua MUI sebut jika tindakan Jozeph Paul Zhang itu adalah tindakan yang arogan dan sombong sehingga perlu diberi pelajaran.
"Orang itu memang arogan dan sombong keterlaluan. Perlu diberi pelajaran. Kalo toh dia di luar negeri juga harus diproses karena dia masih warga Indonesia," cuitnya.
Dalam cuitannya itu, Ketua MUI juga menyebut jika Jozeph Paul Zhang akan tetap diberi pelajaran dan hukuman meskipun dia berada di luar negeri.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dengan artikel yang berjudul Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26, Ketua MUI: Perlu Diberi Pelajaran!
Baca Juga: Ritual Penenang Dewa, Arak Tengkorak Manusia Keliling Jalanan
Baca Juga: Usir WHO dari Indonesia saat Pandemi Flu Burung, Siti Fadilah: Jangan Nurut Terus
Sebelumnya, dalam video viral Jozeph Paul Zhang di akun Youtube miliknya mengaku sebagai nabi ke-26 dan bahkan menghina Nabi Muhammad.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah," katanya.
Diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, Kepolisian RI mengkonfirmasi menggandeng Interpol untuk memburu YouTuber Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018.