Menurutnya, keselamatan adalah hal wajib yang harus didahulukan dalam era pandemi seperti ini.
“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.
Mengenai malam takbiran, Menteri Agama Yaqut menjelaskan jika hal itu akan menimbulkan kerumunan dan peluang bagi Covid-19 menyebar, oleh karenanya takbiran akan dilarang untuk tahun ini.
“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19, Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” tegas Menag Yaqut.***(Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)