Video Jozeph Paul Zhang Ngaku Sebagai Nabi ke-26 Bisa Rusak Persatuan, DPR: Konten Mengandung SARA

- 20 April 2021, 10:34 WIB
Pria yang ngaku sebagai Nabi ke-16, Jozeph Paul Zhang dinilai dapat merusak persatuan dengan kontennya. DPR berikan tanggapan.
Pria yang ngaku sebagai Nabi ke-16, Jozeph Paul Zhang dinilai dapat merusak persatuan dengan kontennya. DPR berikan tanggapan. /Tangkap layar YouTube/Jozeph Paul Zhang

RINGTIMES BANYUWANGI – Pria yang mengakui dirinya sebagai nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang tentunya meresahkan banyak pihak.

Melalui sebuah video di Youtube, Jozeph Paul Zhang membuat kegaduhan dengan menyebarkan konten dan mengaku bahwa dirinya sebagai Nabi ke-26.

Dari video tersebut, Jozeph Paul Zhang secara terang-terangan menantang warga dengan membuat seyembara untuk melaporkan pengakuannya sebagai Nabi ke-26 tersebut.

Tak lama, video tersebut pun langsung beredar luas dan viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Baca Juga: 5 Bahaya Tidur Setelah Sahur, Waspadai Penipisan Dinding Lambung

Baca Juga: 12 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat, Terutama Sayur dan Buah

Baca Juga: Ramalan Kehamilan Nagita Slavina Terbukti, Denny Darko Ungkap Kehidupan Sang Bayi Nanti

Pernyataan itu dia bahas dalam forum diskusi via zoom, yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Tak lantas lepas tangan, sejumlah pihak dari pemerintah pun menanggapi viralnya video kontroversial tersebut.

Dikhawatirkan video Jozeph Paul Zhang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Inisial Nama Pengganti Jokowi Menurut Ramalan Jayabaya, Sosoknya Dikabarkan Lebih Tegas

Baca Juga: Pemeritah Resmi Larang Takbiran, Menag RI: Keliling Tidak Diperkenankan

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dirinya menilai konten yang disampaikan di media sosial berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Pengakuan Jozeph Paul Zhang Berpotensi Rusak Persatuan, DPR Ingatkan Kemenkominfo

Sebagai wakil rakyat, ia juga menegaskan kepada aparat keamanan untuk segera menangkap Jozeph Paul Zhang.

“Konten yang disampaikan Jozeph Zhang mengandung unsur SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Azis juga meminta Polri melalui Tim Satuan Tugas Cbyer Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan konten di salah satu media sosial tersebut.

Bahkan Azis juga mengatakan untuk menindak tegas serta memblokir akun-akun yang memposting konten negatif semacam itu di media sosial.

“Langkah itu untuk mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat,” ujar Azis.

Politisi Partai Golkar itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap adanya video tersebut.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. 

Dalam hal ini, Azis juga menyebut biarkan Kepolisian bekerjasama dengan interpol melaksanakan tugasnya, karena Jozeph Paul Zhang diketahui berada di luar negeri sejak 2018.

“Biarkan kepolisian melalui interpol melakukan tugasnya, karena Jozeph paul zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi,” kata Azis sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sementara itu, usai viralnya video tersebut, penyidik Bareskrim Polri pun masih mendalami video pria yang mengaku Nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.

“Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

Demikian, Agus mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Joseph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Joseph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Kendati begitu, Agus juga mengatakan hal itu tidak akan menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.***(Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x